Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 23 September 2025, 7:28:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-23T12:39:10Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dua Remaja Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik, Polres Demak Imbau Petani Hentikan Praktik Berbahaya

Advertisement

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha

Laporan: Farid/A Yanto 


DEMAK | MatalensaNews.com – Polres Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menewaskan dua remaja asal Kabupaten Jepara di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.


Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa penggunaan jebakan tikus listrik sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

 

“Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” tegas Ari dalam siaran pers, Selasa (23/9/2025).

 

Kedua korban, yakni Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15), ditemukan meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025) malam di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43). Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut.


“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.


Ari menegaskan bahwa keselamatan warga di area persawahan merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap para petani segera beralih menggunakan metode pemberantasan hama tikus yang lebih aman.


“Kami imbau agar masyarakat menggunakan cara-cara konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan Dinas Pertanian, bukan dengan listrik yang jelas membahayakan jiwa,” ujarnya.

 

Dengan kejadian ini, Polres Demak meminta masyarakat lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di area persawahan.