Advertisement
Laporan: Sofie Rahmawati
Magelang|MATALENSANEWS.com – Polsek Muntilan resmi memindahkan penahanan tersangka pencurian burung berinisial AY, warga Muntilan, ke Rutan Polresta Magelang pada Senin siang (16/9/2025). Pemindahan dilakukan setelah pemberkasan perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, tersangka AY ditangkap pada Rabu (3/9/2025) setelah serangkaian laporan masyarakat terkait pencurian burung di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti mencuri delapan ekor burung beserta delapan sangkar milik lima korban berbeda.
Kejadian pencurian berlangsung sejak 18 Agustus hingga awal September 2025 di beberapa dusun, di antaranya Mediyunan, Tejowarno, dan Ponggol. Modus pelaku terbilang sederhana, yakni mengambil burung yang digantung di teras rumah warga beserta sangkarnya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tersangka berikut barang bukti kami amankan, sementara burung titipan kami kembalikan ke pemilik karena Polsek tidak memiliki fasilitas perawatan,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain burung cucak ijo, jalak suren, murai batu, beberapa ekor kenari, sogok ontong, serta sepeda motor, pakaian, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Muntilan mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi tindak kriminal, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.