Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 28 September 2025, 7:18:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-28T12:18:44Z
BERITA UMUMNEWS

Kadis PUPR Diduga Atur Dua Paket ke Satu Perusahaan, LPI Minta KPK Bongkar Kasus

Advertisement


Laporan : Jak


Maluku Utara|MatalensaNews.comDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 meluncurkan dua paket proyek besar tanpa melalui tender di Pokja BPBJ. Kedua paket tersebut justru diproses menggunakan sistem e-Katalog versi 5, yang sebenarnya sudah dibatalkan penggunaannya oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025.


Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menyebut kedua paket itu bernilai besar dan berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat.


  1. Rekonstruksi ruas jalan Ibu–Kedi senilai Rp17,347 miliar yang ditangani PPK Nasarudin Salama.
  2. Pembangunan jalan jembatan ruas Tolabi–Togorebatua senilai Rp33,048 miliar yang ditangani PPK Muhammad Sale.


“Kedua paket tersebut sama-sama dimenangkan oleh satu perusahaan, yaitu PT Melati Indah Pusaka. Informasi yang kami peroleh, kontraktor yang akan mengerjakan proyek itu adalah Toni Laos,” ungkap Rajak, Minggu (28/9/2025).


Rajak menambahkan, sesuai aturan, minimal harus ada tiga perusahaan yang ikut dalam persaingan melalui sistem e-Katalog. Namun, pihaknya menemukan hanya dua perusahaan yang didaftarkan, yakni PT Melati Indah Pusaka dan PT Liberti Citra Cakrawala. “Ini diduga kuat ada konspirasi jahat antara kontraktor dan pihak Dinas PUPR. Nama-nama perusahaan sudah disiapkan sejak awal agar tidak ada ruang bagi perusahaan lain,” tegasnya.


Atas temuan tersebut, LPI Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan konspirasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.