Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 22 September 2025, 6:10:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-22T11:10:22Z
BERITA UMUMNEWS

Kajari Pulau Taliabu Gelar Ekspose Restorative Justice, Ajukan Penghentian Penuntutan ke Jampidum Kejagung

Advertisement


Laporan : Jak


TALIABU | MatalensaNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta jajaran staf, melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Agenda ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.


“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ekspose ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan hukum secara humanis, dengan mengedepankan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar Kajari Pulau Taliabu, Senin (22/9/2025).


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Utara Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara.


Dalam kesempatan itu, Kajari Pulau Taliabu menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia menangani perkara tindak pidana umum dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan.


“Untuk perkara ringan yang memenuhi syarat, penuntutan dapat dihentikan setelah adanya perdamaian dan dengan persetujuan pimpinan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak, sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.