Advertisement
Laporan : Jak
TALIABU|MatalensaNews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menggelar diskusi kelompok bersama para Calon Jaksa (Cajak) dan staf, membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (23/9/2025).
Diskusi ini menyoroti beberapa asas hukum baru dalam KUHP terbaru, di antaranya Asas Legalitas (Principle of Legality) yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas, serta Asas Persiapan Tindak Pidana, sebuah terobosan yang memungkinkan pemidanaan terhadap bentuk persiapan dari kejahatan serius.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terkait pemberlakuan KUHP baru.
“Diskusi ini penting mengingat pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 sudah sangat dekat. Selaku aparatur penegak hukum, sangat diperlukan kesiapan dalam penerapannya,” ujarnya.
Melalui forum ini, Kejari Pulau Taliabu berharap seluruh jajaran dapat memahami secara menyeluruh substansi KUHP baru serta siap mengimplementasikannya demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.