Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 09 September 2025, 11:33:00 AM WIB
Last Updated 2025-09-09T04:33:05Z
BERITA UMUMNEWS

KONI Salatiga Tolak Permenpora 14/2024, Nilai Bisa Matikan Pembinaan Olahraga

Advertisement


Laporan: Goent 


SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Salatiga kembali menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Regulasi tersebut dinilai dapat menghambat bahkan mematikan pembinaan olahraga di daerah.


Aksi penyampaian aspirasi dilakukan bersama ratusan insan olahraga usai Upacara Hari Olahraga Nasional (Haornas) di halaman Pemkot Salatiga, Senin (9/9/2025). Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto, didampingi jajaran pengurus harian, menyerahkan dokumen aspirasi kepada Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan SpOG dan Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit.


Para peserta aksi mengenakan pita hitam di lengan sebagai simbol keprihatinan serta membawa sejumlah spanduk penolakan terhadap Permenpora 14/2024. Meski demikian, aksi tersebut berlangsung tertib hingga upacara berakhir.


“KONI Salatiga menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena membatasi kemandirian organisasi olahraga, menyimpang dari Piagam Olimpiade, dan bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan yang kedudukannya lebih tinggi,” tegas Agus Purwanto.



Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara tertib. Ia berkomitmen menyalurkan aspirasi insan olahraga kepada pihak berwenang dan menegaskan dukungan Pemkot terhadap pengembangan prestasi olahraga di Kota Salatiga.


Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit juga menyatakan dukungannya. Ia menilai kekhawatiran insan olahraga patut dipertimbangkan, mengingat dirinya juga aktif di sejumlah cabang olahraga.


Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kota Khusus (Rakerkotsus), KONI Salatiga juga menegaskan sikap serupa. Mereka menilai penerapan Permenpora 14/2024 dapat memicu keresahan dan berpotensi menghentikan dukungan pendanaan bagi pembinaan olahraga di daerah.