Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 13 September 2025, 1:06:00 AM WIB
Last Updated 2025-09-12T18:06:24Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejari Taliabu Tahan Mantan Dirut PT Taliabu Jaya Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

Advertisement


Laporan : Jak


TALIABU | MatalensaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020.


Tersangka berinisial HAK alias Hamka, yang juga mantan Direktur Utama PT TJM, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu untuk 20 hari ke depan.


Hamka ditahan setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM alias Irwan Mansur yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.


Amatan wartawan, Hamka keluar dari Kantor Kejari Pulau Taliabu sekitar pukul 17.20 WIT, Jumat (12/9/2025). Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 06 dan dikawal ketat jaksa penyidik menuju mobil tahanan, sebelum digelandang ke Rutan Polres Pulau Taliabu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan penahanan Hamka dilakukan setelah tim penyidik menganggap telah cukup bukti.
Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HAK. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan atas usul tim penyidik Kejari Pulau Taliabu,” ungkap Nurwinardi dalam konferensi pers.


Kajari menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi terkait perkara ini. Saat penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2025 lalu, Hamka tidak hadir karena berada di Kota Ternate. Ia baru datang ke Taliabu menggunakan KM Al Sudais, ditemani dua anggota keluarganya.


Sementara itu, dua tersangka lain yakni FS dan IM telah lebih dulu ditahan pada 3 September 2025 lalu dan kini juga mendekam di Rutan Polres Pulau Taliabu.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sama.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, tersangka disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.