Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 16 September 2025, 8:42:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-16T13:42:03Z
BERITA POLISINEWS

Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

Semarang|
MATALENSANEWS.com – Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (16/9/2025).


Kabid Humas menjelaskan, penanganan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa itu.


“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Artanto.


Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menyambut keterlibatan LPSK untuk mengawal jalannya perkara. Kehadiran lembaga eksternal diharapkan dapat menjamin proses hukum yang transparan, objektif, serta memberi perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.


Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini memungkinkan pemetaan presisi terhadap kejadian di lokasi, sehingga memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.


“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” tambahnya.


Selain gelar perkara, penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian. Rekonstruksi ini akan menghadirkan pihak eksternal, termasuk LPSK, serta seluruh saksi yang relevan. Langkah tersebut bertujuan menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.


“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu nantinya akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bentuk transparansi publik,” ungkap Artanto.


Menutup keterangan persnya, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja profesional. Keterlibatan LPSK disebut sebagai bukti komitmen Polda Jateng dalam menangani perkara secara akuntabel.


“Kami meminta masyarakat untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(Vio S)