Advertisement
Laporan : Farid/Rendy
Kota Semarang |MATALENSANEWS.com– Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025) siang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kegiatan itu, polisi menampilkan tiga tersangka dewasa, sementara satu tersangka lainnya tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Kasus Pertama: Bom Molotov di Mapolda Jateng
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Ciputat, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu diamankan pada Senin (22/9) karena diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).
“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain, lalu dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan Pasal 212 KUHP. “Proses hukum sudah kami lakukan penahanan. Penyidik juga mendalami aktivitas AGF yang diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial terkait kerusuhan,” tambah Dwi.
Kasus Kedua: Bom Molotov di DPRD Temanggung
Sementara itu, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas menemukan dua bom molotov dalam tas milik seorang peserta unjuk rasa di depan Gedung DPRD Temanggung pada Senin (1/9).
Tersangka berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, berperan membawa bom molotov dalam tas ransel hitam. “Beruntung bom molotov tersebut berhasil diamankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kompol Ana.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MASD (18), warga Kranggan, yang merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube. Proses pembuatan itu dibantu oleh AIP (17), warga Kranggan, yang membeli bahan bakar dan turut merakit.
Barang bukti yang diamankan berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Bom Molotov Berbahaya
Dalam kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan bahwa bom molotov merupakan benda berbahaya yang tidak hanya mengancam jiwa petugas, tetapi juga pembuat maupun pelemparnya.
“Bom molotov bisa menimbulkan over pressure di dalam botol karena hawa panas. Ketika pecah, dapat terjadi ledakan dan kebakaran yang sulit dikendalikan. Ini membahayakan semua pihak, termasuk pelaku itu sendiri,” terangnya.
Komitmen Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini adalah bentuk kehadiran Polri untuk menjaga keamanan publik.
“Penegakan hukum kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Polri tetap humanis, tetapi tidak akan mentoleransi aksi berbahaya yang mengganggu demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan tertib dan sesuai aturan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif.