Advertisement
Laporan: Goent
Boyolali|MATALENSANEWS.com – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih.
Kapolres Boyolali menjelaskan, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, anak), serta HM (Tulungagung). Sementara itu, masih ada empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, MKS, AG, dan MST.
“Kelima terduga pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus. Saat ini pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masih buron terus dilakukan,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menuturkan, kasus ini bermula ketika korban SPD (asal Kediri) ditawari oleh temannya SA (asal Malang) untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar. SPD bersama SA dan rekannya MN (asal Kediri) kemudian menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta serta sejumlah uang mainan yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Namun, setibanya di wilayah Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, pada 21 Agustus 2025, korban dan rombongan dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng. Para pelaku melakukan penggerebekan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN. Beruntung SPD berhasil melarikan diri.
“Uang Rp200 juta milik korban sempat dibuang ke selokan, namun kemudian ditemukan dan diambil oleh salah satu terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Boyolali menegaskan, pihaknya terus berupaya mengejar para pelaku yang masih buron. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggandaan uang. Polres Boyolali berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.