Advertisement
SEMARANG | MATALENSANEWS.COM – Sebuah bangunan rumah makan mewah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang menyimpan kontroversi. Alih-alih jadi ikon kuliner baru, bangunan itu justru diduga kuat melanggar aturan hukum.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah pun bertindak. Mereka resmi melayangkan aduan ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, Senin (29/9/2025).
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menyebut pembangunan restoran tersebut sarat kejanggalan.
"Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG," tegasnya.
Fakta di lapangan, bangunan berdiri di atas lahan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida. Izin PBG memang terbit pada 16 Mei 2023 dengan kontraktor RAH Kontraktor. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang.
LAI mengungkap dua poin pelanggaran utama: garis sempadan bangunan dilanggar, serta galian basement parkir dilakukan di luar izin. Lebih jauh, aktivitas pengerukan tanah dan batuan dalam volume besar juga dilakukan tanpa izin pertambangan. Dari Dinas PTSP hingga Dinas ESDMN Jawa Tengah, tak ada satupun izin yang keluar.
Ironisnya, dugaan pelanggaran itu sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Anehnya, tak ada tindakan dari Dinas Penataan Ruang maupun Pemerintah Kota.
"Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja," tulis LAI dalam aduannya.(San)
Dengan adanya kepemimpinan baru, LAI mendesak Wali Kota Agustina segera turun tangan.
"Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran," tandas Yoyok.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkot. Publik menunggu: apakah hukum ditegakkan, atau kembali menjadi kasus yang dibiarkan?