Advertisement
UNGARAN | MATALENSANEWS.COM – PT Suruh Berkah Properti menolak tudingan salah satu LSM yang menyebut perusahaan itu menyerobot tanah warisan almarhum Harjosentono Suprat. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berbau fitnah.
Tudingan itu muncul dalam pemberitaan sejumlah media online pada 20 September 2025. Dalam berita tersebut, perusahaan disebut tidak profesional dan terindikasi main serobot. “Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan itu tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” ujar Khoerul, Selasa (23/9/2025).
Khoerul menegaskan tanah yang dipersoalkan, yakni seluas 6.790 meter persegi di Desa Dersansari, dimiliki perusahaan dengan dasar hukum sah. Sertifikat Hak Milik Nomor 43 awalnya milik almarhum Harjosentono Suprat, kemudian diwariskan dan dihibahkan kepada Ricky Nugroho. Pada 2021, tanah itu dijual melalui akta notaris.
“Secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah tersebut dalam keadaan tanpa sengketa,” kata Khoerul.
Ia menyebut pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin memperkuat kepemilikan perusahaan. Karena itu, ia menilai klaim pihak lain tidak benar. “Mereka hanya membuat gaduh,” ujarnya.
Khoerul juga memprotes pemberitaan yang melabeli PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. Menurutnya, tuduhan itu merugikan perusahaan secara material maupun imaterial. “Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, kalau perlu kami juga siap tempuh jalur hukum,” tandasnya. (Sam)