Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 09 September 2025, 4:25:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-09T09:25:56Z
BERITA UMUMNEWS

Ratusan Warga Sidorejo Datangi Kejari Demak, Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Mark Up Dana Desa

Advertisement


Laporan: Aris Yanto 


DEMAK | MatalensaNews.com – Ratusan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Demak pada Selasa (9/9/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait laporan dugaan mark up Dana Desa tahun 2020–2023 yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Sekitar 100 warga yang hadir disambut dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Meski demikian, dialog antara perwakilan warga dan pihak kejaksaan tidak menghasilkan jawaban memuaskan.


Sunoto, tokoh masyarakat Desa Sidorejo, menyampaikan kekecewaannya di hadapan wartawan. Ia menilai Kejari Demak terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


“Kami kecewa, kenapa kasus ini seolah-olah jalan di tempat. Anehnya, pihak kejaksaan justru menyarankan agar warga mencari saksi ahli auditor pembangunan dan menanggung biayanya sendiri. Kami akan menggalang dana masyarakat untuk membayar saksi ahli itu,” ujar Sunoto di depan pintu masuk Kejari Demak.

 

Warga Pertanyakan Sikap Kejaksaan


Warga menilai kejaksaan seharusnya memiliki kewenangan menghadirkan auditor atau saksi ahli tanpa membebani masyarakat. Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Demak yang meminta warga menyiapkan saksi ahli dinilai menambah kebingungan.


“Seharusnya aparat penegak hukum yang bertindak aktif. Masyarakat sudah melapor, tinggal ditindaklanjuti,” tegas Sunoto.

 

Landasan Hukum


Kasus dugaan mark up Dana Desa dapat masuk kategori tindak pidana korupsi jika terbukti ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Beberapa dasar hukumnya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun bagi pelaku korupsi.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.


Desakan Transparansi


Warga Sidorejo meminta Kejari Demak menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka berharap kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tidak berhenti di meja laporan tanpa kepastian hukum.


“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang ada penyelewengan, harus diusut tuntas. Kalau tidak terbukti, ya sampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” tutup Sunoto.