Advertisement
Laporan: ErAngga
Jakarta | MatalensaNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Tiga RUU ini tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau di DPR, dan itu masuk ke Prolegnas 2025,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang turut hadir dalam rapat menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap usulan Baleg DPR. Ia mengapresiasi langkah DPR yang mengambil alih penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Hari ini kita harus memberi apresiasi luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” kata Supratman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan ke DPR sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023. Saat itu, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) yang menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah membahas RUU tersebut.
“RUU ini sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu. Dalam surpres itu, Presiden menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas RUU ini. Hanya saja sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” jelas Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah dan DPR berkomitmen mempercepat pembahasannya. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui perampasan aset hasil kejahatan.