Advertisement
Laporan: Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta ternama dengan kerugian mencapai lebih dari Rp750 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasus bermula pada Rabu (6/8/2025), ketika korban Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, mendapati rekening bank miliknya tidak dapat diakses. Saat melakukan pengecekan di Kantor Cabang Utama (KCU) Salatiga, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang yang mengaku sebagai korban di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025, terjadi penarikan dana sebesar Rp750.747.508 (tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kabupaten Sidrap. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang tersangka diamankan, yakni Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36).
Dalam aksinya, pelaku memalsukan KTP atas nama korban untuk melakukan penggantian kartu ATM. Mereka juga sudah mengetahui PIN ATM korban, sehingga dapat melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus lintas provinsi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Salatiga. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.