Advertisement
Laporan: Goent
Solo|MATALENSANEWS.com – Seorang sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri berinisial A ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang tunai sebesar Rp 10 miliar. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Surakarta dan Jatanras Polda Jateng di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Senin (8/9/2025) pagi.
A ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB saat tengah tertidur di rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia diketahui bersembunyi selama hampir sepekan di wilayah Yogyakarta setelah membawa lari uang tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama dengan tim Resmob Jatanras Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian uang bank sejumlah Rp 10 miliar,” ujar Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, kepada wartawan.
Selain A, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga menerima sebagian uang hasil pencurian. Mereka adalah saudara A dan seorang sopir ojek online yang mengantarkannya ke Sleman.
“Dua orang lain juga diamankan karena diduga menerima dana hasil kejahatan tersebut. Saat ini ketiganya diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” imbuh Irham.
A, yang bekerja sebagai sopir Bank Jateng sejak 2018, terlihat tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolresta Solo. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 10 miliar yang disimpan dalam karung berwarna putih.

