Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka HAK alias Hamka Duwila, Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar.
Langkah tegas ini diambil setelah Hamka dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“HAK sudah dipanggil pertama pada Senin (8/9/2025), tapi tidak datang. Kemudian dipanggil kedua kali, juga tidak hadir. Karena statusnya sudah tersangka, apabila tetap tidak datang, kami akan lakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Kita tunggu hari Jumat,” tegas Nurwinardi, Rabu (10/9/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan Hamka saat ini berada di Kota Ternate. Sementara akses menuju Pulau Taliabu hanya dapat ditempuh melalui jalur laut, dengan kapal rutin Al-Sudais yang baru dijadwalkan tiba di Bobong pada Jumat. Kondisi ini turut disebut memengaruhi proses pemanggilan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pulau Taliabu sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni FS selaku Direktur Keuangan PT TJM, serta IM yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu.
Meski detail perkara belum dibuka ke publik, penetapan status hukum terhadap para pejabat dan pihak perusahaan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.(Jak)