Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HAK, FS, dan IM.
HAK diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS merupakan Direktur Keuangan sekaligus mantan anggota DPRD Pulau Taliabu, sementara IM adalah mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Dr. Nurinardi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan, menjelaskan penyidikan kasus ini bermula dari pencairan dana penyertaan modal pada Mei 2020. Saat itu, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan dipimpin HAK menerima kucuran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD.
“Perusahaan yang dibentuk HAK bukan merupakan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah. Dana tersebut kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsidair.
“Dalam penyidikan, kami memeriksa 23 saksi dan dua saksi ahli. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu untuk 20 hari ke depan,” tambah Harry.
(Jeck)