Advertisement
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM – Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari Sri Hartono, pimpinan Lembaga ELBEHA BAROMETER. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap poin sebelas dalam ketentuan umum seleksi, yang berbunyi “tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.”
Seleksi terbuka tersebut digelar untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di Pemkot Salatiga. Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Aturan seleksi itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Wuri Pujiastuti, tertanggal 22 Agustus 2025.
Adapun posisi yang dibuka meliputi tujuh jabatan penting, antara lain:
1. Direktur RSUD pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga;
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Salatiga;
3. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Salatiga;
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
5. Kepala Dinas Perhubungan;
6. Kepala Dinas Perdagangan;
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Menurut Sri Hartono, dari hasil pemantauan lembaganya, diduga salah satu pejabat terpilih tidak memenuhi ketentuan poin sebelas, karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap salah satu syarat penting, yaitu poin sebelas yang dengan jelas menyebut tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Jika benar, hal ini tentu melanggar prinsip merit system dalam seleksi jabatan tinggi,” ujar Sri Hartono dalam keterangannya di Salatiga, Rabu (29/10/2025).
Saat ditanya siapa sosok yang dimaksud, Sri Hartono enggan menyebutkan nama. Ia hanya menyinggung bahwa pejabat tersebut pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto pada April 2021.
“Berdasarkan kajian tim, delapan pejabat itu telah melanggar ketentuan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Yuliyanto saat itu, dalam pernyataan yang sempat dimuat media lokal.
Sri Hartono menegaskan, dugaan pelanggaran terhadap poin sebelas itu tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, hal ini menyangkut integritas dan rekam jejak moral aparatur yang akan menduduki jabatan tinggi.
Ia juga menyebutkan bahwa lembaganya akan segera menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan evaluasi hasil seleksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi Terbuka dan Kompetitif JPT Pratama Pemkot Salatiga belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dari ELBEHA BAROMETER. Diketahui, ketua panitia seleksi, Wuri Pujiastuti, kini telah memasuki masa pensiun.(Tri)

