Advertisement
Laporan : ErAngga
Jakarta|MatalensaNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memfokuskan penindakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kejagung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,255 triliun kepada negara dari penanganan perkara dimaksud.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan, Kejagung belakangan telah menindak sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan komoditas kebutuhan masyarakat.
“Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Kami mengutamakan yang berdampak langsung pada rakyat,” tegasnya.
Namun demikian, Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam perkara CPO belum seluruhnya terpenuhi. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp 4,4 triliun, yang menjadi kewajiban sejumlah korporasi.
“Yang Rp 4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan, dan karena situasi perekonomian, kami memberikan waktu dengan kewajiban menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembalian uang negara merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat.
“Keberhasilan kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan wujud upaya mendekatkan keadilan ekonomi. Semuanya kami tujukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Burhanuddin.