Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 17 Oktober 2025, 4:49:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-17T09:49:01Z
LENSA KRIMINALNEWS

Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati 


Purbalingga|MatalensaNews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria asal Medan yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.


Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga.


“Kasus ini diungkap pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga,” ungkap Kompol Agus Amjat didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial TS (52), warga Medan, Sumatera Utara, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.


Menurut Wakapolres, tersangka menjalankan modus dengan cara membuka kios yang disamarkan sebagai toko kelontong untuk memasarkan obat-obatan terlarang tersebut.


“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G dengan membuka kios yang disamarkan menjual barang kelontong,” jelasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir Camlet Alprazolam, 8 butir Riklona Clonazepam, serta 1.418 butir obat daftar G.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya, yakni kepemilikan ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar.


Kompol Agus menegaskan bahwa Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.


“Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Silakan lapor melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.