Advertisement
Laporan : Rendy/Farid
Demak|MatalensaNews.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak mencatat sebanyak 1.517 perkara perceraian sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 329 merupakan cerai talak dan 1.188 cerai gugat. Humas PA Demak, Muhammad Shobirin, memprediksi jumlah tersebut masih dapat bertambah karena tahun 2025 masih menyisakan tiga bulan.
“Untuk tahun lalu, pada 2024 jumlah perkara perceraian yang kami tangani ada sebanyak 485 perkara cerai talak dan 1.531 perkara cerai gugat,” jelas Shobirin yang juga menjabat sebagai Hakim PA Demak.
Ia menyebut, angka perceraian di Demak pada 2025 tergolong tinggi. Data PA juga menunjukkan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri, terutama karena persoalan ekonomi dan perjudian.
“Perbandingannya cukup mencolok. Dari 1.517 perkara perceraian tahun ini, sebanyak 1.188 diajukan oleh perempuan. Alasan yang paling umum adalah faktor ekonomi, seperti tidak dinafkahi, suami berjudi, KDRT, hingga perselingkuhan,” paparnya.
Shobirin menambahkan, kelompok usia produktif 21–40 tahun menjadi penyumbang perkara perceraian terbanyak. Mereka umumnya berasal dari keluarga buruh pabrik dan pekerja sektor informal yang rentan mengalami tekanan ekonomi.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul perselisihan terus-menerus serta KDRT,” ujarnya.
Selain faktor tersebut, PA Demak juga mencatat 30 perkara perceraian akibat KDRT sepanjang Januari–September 2025. Namun, Shobirin menyebut kasus-kasus tersebut umumnya turut dipicu masalah lain seperti tekanan ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
Tidak hanya perceraian, PA Demak juga menangani 167 permohonan dispensasi kawin hingga September 2025. Mayoritas diajukan karena kehamilan di luar nikah.
“Rata-rata pengajuan dispensasi kawin disebabkan kehamilan di luar nikah yang dipicu pergaulan bebas,” ungkapnya.
Melihat tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin, Shobirin berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Karena sebagian besar perceraian dipicu masalah ekonomi, pemerintah perlu lebih fokus pada penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peran tokoh agama dan masyarakat juga penting dalam edukasi dan pembinaan kepada pasangan muda maupun keluarga yang rentan,” pungkasnya.

