Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 27 Oktober 2025, 9:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-27T14:53:05Z
LENSA KRIMINALNEWS

Penyelundupan Sabu ke Lapas Sragen Digagalkan, Tiga Pelaku Ditangkap

Advertisement


SRAGEN|
MatalensaNews.com Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram.


Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Dua perempuan pengunjung Lapas, yakni TS (21) warga Kecamatan Karangmalang dan YL (40) warga Kecamatan Sidoharjo, pertama kali diamankan petugas saat pemeriksaan rutin di pintu masuk kunjungan.


“Saat diperiksa, keduanya berusaha menyelundupkan sabu yang dikemas dalam bungkus rokok, dilapisi tisu dan lakban bening. Barang haram itu disembunyikan di pakaian dalam pelaku TS dan rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana,” ungkap Iptu Setya Permana, Senin (27/10/2025).


Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan lima paket sabu, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, serta sebungkus rokok merek WIN filter berwarna merah yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba tersebut.


Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari DI (33), warga Sidoharjo yang juga saudara kandung tersangka YL.


“Berbekal keterangan itu, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap DI di rumah mertuanya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengakui sabu tersebut memang diberikan untuk diserahkan kepada penghuni Lapas berinisial YS,” lanjutnya.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Sragen. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami bersama pihak Lapas berkomitmen menutup celah peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas Iptu Setya.(Farid)