Advertisement
Laporan: TRI
SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Polemik perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Meski sebelumnya dilaporkan ke Direskrimsus Polda Jateng oleh YLBH PETIR Jawa Tengah, objek wisata tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Kondisi ini memantik sorotan sejumlah lembaga, di antaranya LAPK Majapahit Nusantara, Elbeha Barometer, dan ICI Jateng. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan lamban menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Hingga saat ini belum ada tindakan tegas oleh pemerintah setempat. Sehingga masih melenggang beroperasi,” tegas Sri Hartono, Ketua Elbeha Barometer, Selasa (30/9/2025).
Dugaan Pelanggaran Baru
Selain izin operasional yang belum jelas, lembaga tersebut menemukan indikasi pelanggaran lain. Antara lain:
- Tidak adanya dokumen Amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang seharusnya diterbitkan Kementerian Perhubungan karena jalan yang digunakan adalah jalan nasional.
- Tidak adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang semestinya menjadi dasar legalitas pembangunan.
- Pelanggaran zonasi tata ruang, karena kawasan Dusun Semilir disebut masuk wilayah pemukiman perkotaan yang hanya 15 persen boleh dimanfaatkan untuk bangunan.
- Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, termasuk ketiadaan IPAL serta penampungan limbah B3 dan non-B3.
- Dugaan pengambilan air tanah ilegal melalui sumur bawah tanah tanpa izin.
“Kalau belum ada PBG, ya harusnya tidak bisa dibangun. Kenyataannya, tetap jalan,” ujar Sodik, Ketua Investigasi ICI Jateng.
“Air yang dipakai berasal dari sumur bawah tanah yang diduga tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” tambah Widodo, Humas LAPK Majapahit Nusantara.
Ancaman Dibawa ke Pusat
Sejumlah aktivis menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat bila Pemkab Semarang tak segera bertindak.
“Kami siap berkoordinasi dengan pegiat lingkungan hidup, melaporkan ke Kementerian, bahkan ke Bareskrim Polri. Kalau daerah tidak berani, biar pusat yang turun,” tegas Widodo.
Nada serupa disampaikan Supadi, Kadiv Investigasi LAI BPAN Jateng, yang menyoroti lemahnya pengawasan internal.
“Sejak Oktober lalu, posisi dewan pengawas kosong, sehingga kebijakan direktur berjalan tanpa kontrol. Kalau tidak ada pengawasan, ini bisa disebut kesengajaan untuk meloloskan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, bila dugaan pelanggaran lingkungan dan penggunaan sumur ilegal tidak segera ditangani, kasus ini bisa masuk ranah pidana.
“Kami beri waktu. Kalau tidak ada penyelesaian, kasus ini akan kami bawa lebih jauh,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, empat lembaga berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian hingga Bareskrim Polri agar ada kepastian hukum.
Respons Pihak Terkait
Sebelumnya, Koordinator YLBH PETIR Jateng, H. Zainal Abidin Petir, SH, mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng yang sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang. Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK, menegaskan proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu data dari sejumlah dinas terkait.
Sementara itu, Pemkab Semarang menyebut perizinan Dusun Semilir masih dalam proses. Di sisi lain, pihak manajemen Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany mengklaim seluruh izin, termasuk pembangunan villa dan wahana permainan, sudah dikantongi.