Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 Oktober 2025, 10:58:00 AM WIB
Last Updated 2025-10-16T03:58:38Z
BERITA UMUMNEWS

Polres Lombok Barat Resmi Tetapkan Empat Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Esco

Advertisement


Mataram | MatalensaNews.com– Empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely resmi ditetapkan penyidik Polres Lombok Barat.  Empat orang tersebut berinisial SA, PA, DR dan NU. Mereka diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB dalam proses gelar perkara.


"Untuk gelar perkara sudah selesai kami laksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka," jelas Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amiruddin, Rabu malam (15/10).


Empat tersangka tersebut pantauan Lombok Post diperiksa sejak pagi hingga petang. Mereka terlihat didampingi kuasa hukumnya. Kemudian beberapa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga datang ke Polres Lombok Barat untuk gelar perkara.


Data yang didapati Lombok Post, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 (KUHP). 


Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana, yaitu orang yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Keempatnya sebelumnya hanya sebagai saksi dalam proses rekonstruksi. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, keempatnya kemudian disinyalir turut serta atau mengetahui dalam proses pembunuhan Brigadir Esco.


Terkait peran para tersangka, pihak kepolisian mengaku akan menyampaikan lebih lanjut. Dengan ditetapkannya empat tersangka baru, otomatis ada lima tersangka yang sudah terjerat kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat didesain seperti kasus bunuh diri. Namun setelah diusut penyidik Polres Lombok Barat, baru kemudian terungkap jika ini meruapakan kasus pembunuhan dengan tersangka utama Brigadir Rizka Sintiyani yang merupakan istri Brigadir Esco.(Jak)