Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Oktober 2025, 4:25:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-10T09:25:06Z
BERITA UMUMNEWS

Ramai Fenomena Tutup Pelat Hindari e-TLE, DPR Usulkan STNK dan BPKB Digital Lengkap dengan Barcode

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro

Laporan : ErAngga


Jakarta |MatalensaNews.com- Fenomena pengendara menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (e-TLE) belakangan ramai terjadi di berbagai daerah. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengusulkan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikemas dalam bentuk digital untuk efisiensi dan penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas.


“Sekarang daripada biaya cetak STNK dan BPKB, mendingan dibikin digital online saja. Itu pembelanjaannya jauh lebih murah,” ujar Dede Indra kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).


Dede menilai, penerapan dokumen kendaraan digital akan sejalan dengan sistem digitalisasi yang telah diterapkan di sektor lain, seperti sertifikat tanah.


“Sertifikat tanah kan sudah online sekarang, lebih terdata. Nah, kendaraan bermotor juga bisa. Misalnya ditambah barcode di pelat atau kaca depan mobil. Kalau sudah begitu, data kendaraan bisa langsung terdeteksi dan tidak bisa dipalsukan,” jelasnya.


Politisi asal Fraksi Demokrat itu menambahkan, sejumlah negara seperti China dan Amerika Serikat (AS) telah lebih dulu menerapkan sistem STNK dan BPKB digital. Ia menyebut langkah tersebut bukan hanya meningkatkan efisiensi data, tetapi juga bisa memangkas anggaran negara secara signifikan.


“Nantinya memangkas anggaran yang cukup besar. Ya nanti kita konsultasikan dengan pimpinan komisi lain. Tapi ini kan masih usulan saya,” imbuhnya.


Polri: Penegakan Hukum Tak Hanya Lewat e-TLE


Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menanggapi maraknya aksi warga yang menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari e-TLE. Menurutnya, Polri masih memiliki berbagai mekanisme penegakan hukum selain e-TLE, seperti tilang manual dan teguran langsung.


“Penegakan hukum melalui e-TLE sekitar 95 persen, itu kita utamakan karena kita harus lompat ke sistem digital. Tapi masih ada tilang manual sekitar 5 persen dan juga teguran sebagai bentuk edukasi,” jelas Irjen Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).


Ia menegaskan, kendaraan yang menutup pelat nomor tetap bisa ditindak melalui mekanisme penegakan hukum konvensional.


“Kalau pelat ditutup, e-TLE memang tidak bisa bekerja, tapi masih ada penegakan manual dan teguran,” ujarnya.


Meski begitu, Irjen Agus menegaskan pihaknya tidak berfokus pada sanksi semata. Ia menilai keselamatan dan kesadaran pengguna jalan jauh lebih penting.


“Kita tidak bangga melakukan penegakan hukum. Kalau semua tertib tanpa harus ditilang, itu justru lebih baik. Yang penting masyarakat selamat di jalan,” tegasnya.


Catatan:


Usulan digitalisasi STNK dan BPKB ini akan segera dibahas lebih lanjut di Komisi III DPR RI bersama mitra kerja terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Polri.