Advertisement
Laporan : Goent
SRAGEN|MatalensaNews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperangkat alat gamelan karawitan milik Marsudi Laras (Mulyo Sukamto Warkam), warga Dukuh Bulu, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Perangkat gamelan bernilai sekitar Rp 350 juta itu diketahui telah digadaikan ke Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo oleh penyewa bernama Bekti Sigit Nugroho (35), warga Banjarsari, Kota Surakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan sewa pada 27 Maret 2025.
Saat itu, pelaku Bekti yang berprofesi sebagai seniman karawitan, datang ke rumah korban bersama rekannya dengan maksud menyewa satu set gamelan untuk latihan mahasiswa asing di Kampus ISI Surakarta.
“Kesepakatan awal, gamelan disewa selama tiga bulan dengan biaya Rp 3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku memperpanjang kontrak tiga bulan lagi. Namun kemudian diketahui bahwa gamelan tersebut telah dijadikan jaminan di Pegadaian,” ujar AKP Ardi, Jumat (10/10/2025).
Korban, Mulyo Sukamto, mengaku sangat dirugikan karena alat keseniannya yang bernilai tinggi tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Setelah mengetahui gamelan itu digadaikan, korban segera melapor ke Polsek Sambirejo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Nilai kerugian mencapai sekitar Rp 350 juta. Kami sudah menerima laporan dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh AKP Ardi.
Saat ini, tersangka Bekti Sigit Nugroho telah diamankan di Mapolres Sragen. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak serta sejumlah dokumen dari Pegadaian.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa barang berharga. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” tegas AKP Ardi.