Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Oktober 2025, 8:26:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-15T13:26:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pria Bertato Berlian Tewas di Lahan Kosong Demak, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Advertisement


Laporan : Rendy


DEMAK | MatalensaNews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya pria bertato berlian yang ditemukan di lahan kosong pinggir Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).


Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan yakni Muhammad Shahrul Sofyan (21), Muhammad Maulana Saiful Huda (19), dan ABH berinisial FDA (17).


“Tiga tersangka ini adalah Muhammad Shahrul Sofyan (21), Muhammad Maulana Saiful Huda (19), dan yang ketiga ABH berinisial FDA (17),” ujar Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).


Menurut Anggah, para tersangka merupakan bagian dari enam orang yang terakhir kali terlihat menumpang truk bersama korban pada Sabtu (11/10) dini hari. Mereka berasal dari daerah berbeda—Shahrul dari Cilacap, Maulana dari Batang, dan FDA dari Jepara.


“Mereka ini tiga dari enam orang yang diketahui terlihat sedang bersama korban menumpang truk,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menganiaya korban di lokasi kejadian dengan cara memukuli dan menendang bagian tubuh hingga kepala. Setelah melakukan kekerasan, para pelaku meninggalkan korban dan melanjutkan perjalanan ke arah Semarang.


“Setelah dianiaya, korban ditinggal begitu saja hingga kemudian ditemukan oleh saksi dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” ungkap Anggah.


Hingga saat ini, polisi masih berupaya mengungkap identitas asli korban. Para pelaku mengaku tidak mengetahui identitas korban karena selama perjalanan mereka hanya saling mengenal dengan nama samaran.


“Mereka hanya tahu nama alias dari korban, yaitu Gepeng. Jadi selama mereka pergi bersama, tidak ada yang tahu identitas asli masing-masing,” jelasnya.


Meski identitas korban belum diketahui, Anggah menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum atas dasar kemanusiaan.


“Kita melakukan kegiatan dan tugas ini atas dasar kemanusiaan. Meskipun identitas belum diketahui, kita telah menemukan orang-orang yang mengeroyok korban hingga tewas,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam orang yang diketahui terakhir bersama korban di wilayah Kota Semarang. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, mereka diketahui berangkat bersama korban sebelum ditemukan tewas di lahan kosong.