Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Oktober 2025, 2:37:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-01T07:37:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Video Viral, Anggota Geng Jalanan di Kendal Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Advertisement


Laporan: Djoko S


KENDAL|MATALENSANEWS.com — Polisi kembali bertindak tegas terhadap aksi geng jalanan yang meresahkan warga. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, ditangkap setelah kedapatan membawa celurit panjang dan mengancam seorang pedagang di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Minggu (28/9/2025) dini hari.


Aksi intimidasi itu sempat direkam korban, MS (44), dan videonya viral di media sosial. Rekaman amatir memperlihatkan sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban sambil mengacungkan celurit dan melontarkan kata-kata kasar.


Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025), Kapolsek Patebon AKP Rozikin menjelaskan pelaku tergabung dalam kelompok geng Teror 32 All Stars. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka tawuran melawan geng rival Warpik09KDL untuk membesarkan nama kelompok dan menarik pengikut di media sosial.


“AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran. Saat kejadian, ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” ungkap AKP Rozikin.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit panjang bergagang kayu, motor Honda Beat tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm putih, bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video dalam flashdisk.


AF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ditambah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.


Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam.

 

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba-coba bermain dengan hukum,” tegasnya.

 

Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat.


“Kami minta warga segera melapor ke call center bila menemukan potensi kejahatan. Kepada orang tua, mohon proaktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan,” pungkasnya.