Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 14 Oktober 2025, 11:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-14T16:48:33Z
INVESTIGASINEWS

Viral! Wali Murid SD Tambakroto Sayung Keluhkan Biaya Kelulusan yang Terus Meningkat

Advertisement


Laporan : A Yanto


Demak | MatalensaNews.com – Sekolah Dasar (SD) Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan kelulusan siswa kelas VI.


Para wali murid mengaku keberatan dengan biaya kelulusan yang dinilai terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihak sekolah meminta iuran kelulusan sebesar Rp200.000 per siswa.


“Kami merasa terbebani dengan adanya biaya kelulusan ini, apalagi jumlahnya setiap tahun terus naik,” ujarnya, Rabu (15/10/2025)


Menanggapi keluhan tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Kepala SD Tambakroto Sayung, (nama kepala sekolah) S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan paksaan dari sekolah, melainkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.


“Itu bukan pungutan dari pihak sekolah, melainkan hasil musyawarah bersama antara komite dan wali murid,” jelasnya.


Kendati demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan para wali murid. Mereka masih mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Demak untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pungutan liar tersebut.


“Kami berharap ada tindakan dari dinas pendidikan. Ini sudah meresahkan dan jangan sampai praktik seperti ini terus berlanjut,” tegas wali murid lainnya.


Kasus dugaan pungli di lingkungan sekolah dasar ini kembali menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan dana pendidikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan agar tercipta pendidikan yang adil dan bermutu.