Advertisement
JAKARTA|MatalensaNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengatur pembatasan jumlah penerima manfaat di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG. Dalam aturan tersebut, satu dapur hanya diperbolehkan melayani rata-rata 2.500 penerima manfaat.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan penyajian makanan tetap memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan gizi seimbang.
“Badan Gizi sudah mengeluarkan juknis terbaru, di mana yang utama adalah mengatur batas penerima manfaat di setiap SPPG. Kalau sebelumnya bisa melayani antara 3.000 sampai 4.000, dengan juknis baru ini kita maksimalkan rata-rata di 2.500, di mana 2.000 untuk anak sekolah dan sisanya untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta Pusat, Rabu (12/11).
Meski demikian, Dadan menegaskan aturan ini tidak bersifat kaku. SPPG yang telah beroperasi dan masih melayani hingga 4.000 penerima manfaat tetap diperbolehkan berjalan sementara waktu.
“Selama penerima manfaat belum bisa dilayani oleh SPPG lain, mereka tetap diperbolehkan melayani sampai terbentuk dapur baru di wilayah terdekat,” katanya.
Untuk dapur MBG yang baru beroperasi, jumlah penerima manfaat dibatasi 2.000 anak sekolah dan 500 ibu hamil atau menyusui, namun dapat dimaksimalkan hingga 3.000 penerima jika memiliki juru masak profesional dan terlatih.
Sebagai bagian dari peningkatan tata kelola dan keamanan pangan, BGN juga menerapkan berbagai standar baru di setiap dapur MBG. Di antaranya, kewajiban penggunaan rapid test untuk memastikan bahan makanan bebas kontaminasi, serta alat sterilisasi food tray bersuhu hingga 120 derajat Celsius guna mencegah risiko keracunan pangan.
Selain itu, seluruh dapur diwajibkan menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk menjamin kebersihan proses memasak dan pencucian alat makan.
Dadan menambahkan, BGN secara rutin menggelar pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi para penjamah makanan. Pelatihan ini dilakukan setiap dua bulan atau setiap akhir pekan bagi dapur baru.
“Kami terus melakukan pelatihan agar para penjamah makanan memahami prinsip-prinsip higienis, sanitasi, dan keamanan pangan. Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS) juga sedang diterapkan, dan sampai pagi ini sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki SLHS,” jelasnya.
Menurut Dadan, kecepatan penerbitan SLHS bergantung pada masing-masing pemerintah daerah, namun penerapan prinsip higienitas kini menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan juknis terbaru program MBG.(Red/GT)

