Advertisement
![]() |
| Ilustrasi |
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM – Ketua Lembaga Elbeha Barometer, Sri Hartono, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga. Ia menyebut rangkaian indikasi penyimpangan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2024.
Sri Hartono mengatakan lembaganya menerima informasi dari sejumlah sumber yang dianggap kredibel, termasuk mantan THL berinisial A. “Dengan ini saya bermaksud menyampaikan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang… yang sejak tahun 2018 hingga tahun 2024 diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan penyimpangan mencakup manipulasi data kehadiran program padat karya, pemalsuan nama pekerja, pemotongan honor THL, hingga penyalahgunaan truk tangki air dinas. Armada yang semestinya dipakai untuk pelayanan publik itu diduga digunakan untuk jual beli air bersih.
“Keuntungan yang oknum peroleh dalam jangka satu bulan adalah Rp3.000.000–Rp4.000.000,” kata Sri Hartono.
Ia juga menyinggung dugaan pungutan liar dalam pemotongan pohon. Warga disebut dimintai “biaya operasional” Rp2.500.000. Mengutip AD, ia menyebut “yang diduga sebagai perantara serta sebagai yang lebih mengetahui mengenai hal ini berinisial AR.”
Untuk dugaan rekayasa THL, A juga menyampaikan bahwa “ada salah satu THL… yang paham perihal rekayasa hal ini yang berinisial Y.”
Dugaan lain muncul dalam pengelolaan kayu hasil tebangan. Sri Hartono menyebut sebagian kayu tidak dicatat sebagai aset daerah dan dijual pribadi dalam bentuk gelondongan maupun kayu bakar. Ia menambahkan bahwa anggaran BBM juga patut dicermati.
“Armada yang jarang digunakan tetap dilaporkan aktif dan membutuhkan BBM,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sri Hartono menegaskan bahwa perkara tersebut “Sudah ditangani Kejaksaan Salatiga. Beberapa saksi sudah dipanggil. Pastinya nanti kita akan koordinasi,"terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Salatiga, Erwin, belum merespons saat dihubungi wartawan.(Tri)

