Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 November 2025, 1:28:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-21T06:28:14Z
BERITA UMUMNEWS

Empat Proyek PUPR Pulau Taliabu Diduga Fiktif, Kelebihan Bayar Capai Rp720 Juta

Advertisement

Gambar ilustrasi 

TALIABU | MatalensaNews.com – Dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Empat proyek tahun anggaran 2023 yang berlokasi di Kecamatan Taliabu Barat diduga fiktif dan ditemukan kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.


Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Lisman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang baru, Bapak Yoki Adrianus, S.H., M.H., untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang sudah kami sampaikan sejak Januari 2025. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Lisman.


Empat Proyek Bermasalah, Kelebihan Bayar Diduga Rp180 Juta per Proyek


Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), empat proyek pemasangan pot bunga dan bollard pada area jogging track diduga tidak sesuai dengan kontrak dan progres riil di lapangan. Setiap proyek ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp180 juta.


Berikut rinciannya:

  1. Pemasangan Pot Bunga Jogging Track Segmen 1
    Dilaksanakan CV Istana Emas dengan nilai kontrak Rp199,75 juta. Pemeriksaan BPK tertanggal 10 Mei 2024 menemukan kelebihan bayar Rp179,95 juta. Hingga kini rekanan belum merespons temuan tersebut.

  2. Pemasangan Pot Bunga Jogging Track Segmen 2
    Juga dikerjakan CV Istana Emas dengan nilai kontrak Rp199,68 juta. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kelebihan bayar Rp179,9 juta.

  3. Pemasangan Bollard Jogging Track Segmen 1
    Dilaksanakan oleh CV Pelangi Valhala senilai Rp199,8 juta, dengan dugaan kelebihan bayar Rp180 juta.

  4. Pemasangan Bollard Jogging Track Segmen 2
    Dilakukan oleh CV yang sama dengan nilai kontrak Rp199,8 juta, dan kembali ditemukan kelebihan bayar Rp180 juta.


Lisman menegaskan seluruh proyek tersebut telah dibayar 100% melalui SP2D, meski realisasi di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja.


“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi indikasi nyata penyimpangan anggaran. Kajari tidak boleh diam. Harus berani bongkar dan tetapkan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Lisman.


GPM: Jika Kejari Diam, Kami Akan Bawa ke Kejati dan Kejagung


GPM Pulau Taliabu menilai Kejaksaan Negeri harus segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Kami ingin memastikan bahwa hukum masih berlaku di Taliabu. Bila Kejari diam, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat Kejati dan Kejagung,” ancamnya.


Selain itu, Lisman juga meminta Bupati Pulau Taliabu untuk mengevaluasi jajaran pejabat di Dinas PUPR yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek bermasalah tersebut.


“Uang rakyat tidak boleh lenyap tanpa jejak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.(Jeck)