Advertisement
Haltim | MatalensaNews.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara mengecam keras aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga merusak lingkungan laut dan lahan persawahan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi petani di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang tersebut. Kondisi ini memicu keresahan petani sekaligus mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.
“Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen,” tegas Riswan.
Riswan mendesak Kementerian ESDM dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk segera mengevaluasi dan membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA. Desakan tersebut merujuk pada:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 65, 69, dan 70,
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145,
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Formapas menilai pemerintah daerah telah lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Riswan juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi menyurati Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, dan DPRD masih menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Berdasarkan laporan warga kepada Formapas, sekitar 18 hektar lahan sawah dengan usia tanam 17 hari rusak parah akibat tercemar limbah tambang. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian petani gagal panen dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.
Selain itu, Wasile diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, menurut Formapas, kondisi di lapangan tidak mencerminkan komitmen pemerintah tersebut.
“Produksi padi terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Janji pemerintah hanya sebatas slogan tanpa progres nyata,” ujar Riswan.
Kerusakan lingkungan disebut turut meluas hingga kawasan pesisir. Para petani rumput laut dan nelayan ikan teri di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile, terancam kehilangan mata pencaharian karena hasil budidaya rumput laut mengalami penurunan drastis sejak beroperasinya PT JAS.
“Selama bertahun-tahun, rumput laut menjadi sumber utama pendapatan warga untuk membiayai keluarga dan pendidikan anak,” tambah Riswan, Rabu (26/11/2025).
Formapas Malut mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan tersebut atas dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JAS maupun PT ARA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami petani dan nelayan.
(Jeck)

