Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 12 November 2025, 10:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-12T15:19:19Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Kajari Pulau Taliabu Segera Tindaklanjuti Laporan Kasus Korupsi

Advertisement


Pulau Taliabu|MatalensaNews.com-Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu di Tahun 2023. Dengan Nilai Kelebihan pembayaran Rp 2,9 Miliar.


Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan). 


Proyek pekerjaan tersebut yang diduga kuat dikelola langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2023. 


Menurut Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Sumber Berkat Utama (SBU) dengan Nilai kontrak Rp 3,8 miliar itu menimbulkan dugaan praktik suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 21.A/LHP/ XX.TER/5/2024, Tertanggal 27 Mei 2024.


"Dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.973.244.640,70 serta denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp 148.662.232,04," ungkap Jusril kepada wartawan. Rabu, 12/11/2025.


Perubahan Kontrak dan Temuan BPK


Yusril mengatakan bahwa, proyek ini dimulai pada tanggal 27 Januari 2023 dengan masa pengerjaan selama 90 hari. Namun, kontrak diperpanjang hingga 396 hari melalui adendum yang berakhir pada 28 Maret 2024.


Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, rekanan pelaksana, dan Inspektorat pada 24 April 2024, diketahui progres pekerjaan baru mencapai 13,35% atau senilai Rp 457.937.589,71. Sementara, sisa pekerjaan sebesar 86,65% belum terselesaikan hingga pemeriksaan berakhir pada 17 Mei 2024.


"Realisasi pembayaran proyek telah mencapai 100%, meski progres fisik pekerjaan baru mencapai 13,35%, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.973.244.640,70," jelasnya.


Permintaan Penyelidikan dan Penindakan


GPM menilai pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, seperti Mantan Kepala Dinas PU-PR, PPK, rekanan pelaksana, dan PPHP harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.


Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Pulau Taliabu segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan). 


"Karena mereka dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, termasuk pengenaan denda keterlambatan dan pemberlakuan ketentuan kontrak kritis," tegas Jusril.


GPM berharap Kajari Pulau Taliabu dan tim penyidiknya dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang benderang serta pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Jack)