Advertisement
Ternate | MatalensaNews.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (13/11/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan retribusi sampah di Kota Ternate.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi. Latif, dalam orasinya menyebut, berdasarkan data yang mereka himpun, sebanyak 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate secara otomatis membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik.
Menurutnya, pendapatan dari PPJ tersebut bernilai besar, yakni mencapai sekitar Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan atau sekitar Rp27,6 miliar per tahun, sesuai proyeksi APBD 2024–2025.
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana PPJ Kota Ternate telah resmi diusut Polda Maluku Utara berdasarkan instruksi Kapolda,” tegas Juslan.
Selain persoalan PPJ, Juslan juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah. Ia menjelaskan, retribusi tersebut seharusnya dikelola oleh OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BP2RD, namun oleh Pemkot Ternate justru dialihkan ke Perumda Ake Gaale dengan tarif Rp10.000 per pelanggan atau kepala keluarga setiap bulan.
“Kebijakan ini diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, retribusi yang dipungut oleh Perumda Ake Gaale tidak disetorkan ke kas daerah dan kini menjadi utang hingga mencapai Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Juslan menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemungutan pajak oleh daerah.
Ia menambahkan, meski masyarakat rutin membayar PPJ setiap bulan, kondisi penerangan jalan di sejumlah titik di Kota Ternate masih gelap gulita.
“Padahal fungsi lampu penerangan jalan umum sangat vital — untuk mengurangi risiko kecelakaan, mencegah tindak kriminal, dan mendukung aktivitas ekonomi di malam hari,” tandasnya.
Lima Tuntutan Aksi GPM dan FPAKI:
- Mempertanyakan kepada Pemkot Ternate terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana PPJ tahun 2024–2025 yang saat ini telah diusut Polda Maluku Utara.
- Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, atas dugaan penyimpangan dana PPJ.
- Mendesak Kejati Maluku Utara untuk menelusuri dana retribusi sampah sebesar Rp10.000 per pelanggan (35.000 pelanggan) yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Meminta Polda dan Kejati memanggil serta memeriksa Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal dan Direktur Utama Perumda Ake Gaale terkait dugaan utang retribusi sampah sebesar Rp1,2 miliar.
- Mendesak Komisi II DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD teknis seperti Dirut Perumda Ake Gaale, BP2RD, dan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan transparansi pengelolaan dana PPJ dan retribusi sampah.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Maluku Utara tersebut berjalan tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta menuntut transparansi pengelolaan keuangan daerah agar tidak merugikan masyarakat Kota Ternate.(Jeck)

