Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 17 November 2025, 4:36:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-17T09:36:59Z
BERITA UMUMNEWS

Gus Yazid Diduga Terlibat TPPU Hasil Korupsi BUMD Cilacap, Hadir di Sidang untuk Pertanggungjawaban

Advertisement


SEMARANG|
MatalensaNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi, salah satunya Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, yang diduga turut menerima aliran dana hasil kejahatan.


Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).


Dalam keterangannya, Gus Yazid menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pemberi jasa pengobatan alternatif sekaligus pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia mengaku mengenal terdakwa Andhi Nur Huda melalui mantan Pangdam IV/Diponegoro, Widi, yang memperkenalkan keduanya lewat sambungan telepon.


Gus Yazid memaparkan sejumlah poin terkait penerimaan uang dari Andhi, antara lain:


  • Pernah menerima Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani.
  • Sering diminta doa oleh Andhi agar usahanya dipermudah, termasuk terkait usaha perkebunan.
  • Diminta oleh Widi untuk mendoakan Andhi karena tengah berusaha menjual sebidang tanah, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
  • Pernah menerima Rp2 miliar melalui Widi sebagai “ucapan terima kasih” setelah tanah yang dimaksud berhasil terjual.
  • Mengaku menerima uang secara bertahap di rumahnya di Solo, termasuk Rp18 miliar yang disaksikan Ibu Novita dan Widi, yang disebut sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
  • Menyatakan tidak pernah meminta uang kepada pejabat mana pun terkait praktik pengobatannya.
  • Mengaku curiga setelah total menerima sekitar Rp20 miliar, kemudian mencari Andhi dan mengetahui bahwa yang bersangkutan telah ditahan.
  • Saat menemui Andhi di lapas, Andhi disebut mengaku bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.
  • Di luar jumlah tersebut, Gus Yazid juga menyebut menerima sekitar Rp1–2 miliar secara tunai dari Ibu Novita, yang ia gunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dengan menyewa lahan.


Majelis hakim kemudian melakukan konfrontasi antara saksi Gus Yazid dan terdakwa Andhi Nur Huda. Dalam keterangannya, Andhi menyampaikan hal yang berbeda.


Andhi menyatakan bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, mantan Asisten Perencanaan (Asren), dan pertemuan dilakukan di salah satu restoran di Semarang.


Lebih jauh, Andhi membantah pernah memberikan uang apa pun kepada Widi untuk kemudian diserahkan kepada Gus Yazid. Terdakwa menegaskan bahwa klaim mengenai penyerahan uang miliaran rupiah melalui perantara tersebut tidak benar.(Red/GT)