Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 29 November 2025, 9:03:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-29T14:03:23Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan YR sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda TJM

Advertisement


BOBONG | MatalensaNews.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu Jaya Mandiri (PT TJM) tahun 2020. Tersangka tersebut berinisial YR alias Yakob Rette.


YR diduga menerima aliran dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/11/2025) menjelaskan bahwa penetapan YR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.


“Tim penyidik memanggil dan memeriksa YR berdasarkan alat bukti yang dikantongi. Kemudian tim menyimpulkan untuk meningkatkan status dan menetapkan YR sebagai tersangka,” ujar Yoki.


Tersangka YR selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 November 2025 hingga 17 Desember 2025. Yoki menyebut, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, sehingga alasan subjektif penahanan telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.


YR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Menurut Yoki, peran YR dalam kasus ini sangat signifikan karena sebagai Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri, penggunaan anggaran yang dikelola tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berujung pada timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan temuan BPK.


“Dalam kasus ini sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan dua orang diperiksa sebagai ahli,” tegasnya.


Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara penyertaan modal PT TJM. Ketiganya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tersangka YR masih menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.(Jak)