Advertisement
Laporan : Rendy/Farid
DEMAK|MatalensaNews.com — Setelah hampir satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), narapidana kasus penganiayaan, Muhammad Alfian (30), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Alfian sebelumnya kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga, Demak, pada Selasa (14/10/2025).
Pelarian Alfian berakhir pada Rabu (5/11/2025) malam ketika ia dibekuk di sebuah depot air isi ulang di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Tempat itu rupanya menjadi lokasi persembunyian sekaligus tempatnya bekerja selama masa pelarian.
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah sudah ditangkap Rabu kemarin. Hari Kamis langsung diterbangkan ke Semarang dan saat ini sudah kembali ke rutan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin, mengungkapkan bahwa Alfian merupakan terpidana yang dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, Alfian sempat bekerja di depot tersebut untuk bertahan hidup selama pelarian. Setelah kabur dari pengawasan petugas rumah sakit, ia berpindah-pindah antarprovinsi hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Jambi.
Alfian diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, ia telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pihak Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa hukuman.

