Advertisement
Laporan : Goent
KOTA SEMARANG|MatalensaNews.com-Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol yang digelar di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng lainnya.
Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Wakapolda.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025. Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Salah satu pelaku sipil, SAP, bahkan sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya. Namun, penyelidikan membuktikan bahwa pengakuan tersebut hanyalah kebohongan, dan yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga maupun keterkaitan dengan pejabat Polri mana pun.
“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelas Kombes Dwi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani masa tahanan di tempat khusus selama 30 hari.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen Polda Jateng untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Taruna Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.
Di akhir keterangan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya menegaskan.

