Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Personel Pamapta Polres Pulau Taliabu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras (miras) di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (17/11/2025).
Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Iptu Riko, mengatakan bahwa laporan tersebut langsung direspons oleh anggota Pamapta dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Anggota Pamapta Polres Pulau Taliabu langsung bergerak cepat menuju TKP ketika menerima aduan yang masuk dari masyarakat,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap para pemuda. Namun hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang berbahaya maupun senjata tajam.
“Saat digeledah tidak ditemukan barang berbahaya atau benda tajam, tetapi pembinaan tetap dilakukan kepada para pemuda tersebut, karena mereka telah mengganggu ketertiban umum akibat mengonsumsi minuman keras yang memabukkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” jelas Iptu Riko.
Petugas kemudian memberikan himbauan secara tegas namun persuasif agar para pemuda segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Sementara miras sisa konsumsi langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan.
Sementara itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani laporan masyarakat tersebut.
“Apresiasi kepada anggota karena secara cepat merespon aduan warga, dengan penanganan yang cepat dan tegas dilakukan, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana maupun kejahatan yang berpotensi terjadi,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Terima kasih atas laporan yang telah diberikan. Sekecil apa pun laporan itu tetap kami terima, semua itu kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Taliabu,” kata AKBP Adnan Wahyu Kashogi.
(Jak)

