Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 27 November 2025, 10:29:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-27T15:29:35Z
BERITA UMUMNEWS

SP3 Dinilai Janggal, Burita Minta Perkara Pemalsuan Surat Dibuka Kembali

Advertisement

Burita

GROBOGAN|MatalensaN
ews.com Burita Yulianti, perwakilan dari Ali Mursid, terus menyuarakan keberatan terhadap penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Ia berharap proses hukum yang telah dihentikan dapat dibuka kembali karena dianggap menyimpan banyak kejanggalan.


Kasus ini bermula ketika terlapor Suhrm menggugat Ali Mursid dan Muh Basir terkait kepemilikan saham PT PKM di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
“Awalnya tersangka melaporkan adik saya, Ali Mursid, untuk diminta hak-haknya, yaitu saham PT PKM. Tapi gugatan itu ditolak,” ujar Burita, Rabu (26/11/2025).


Burita menjelaskan bahwa dasar gugatan itu adalah buku nikah yang diduga palsu. Dokumen tersebut, menurutnya, juga digunakan untuk membuat surat keterangan waris yang dipakai untuk mengubah akta perusahaan pada 2015, serta untuk mengurus perwalian anak yang kemudian dipergunakan mengubah akta perusahaan pada 2022.


Pada Juli 2022, Suhrm dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan tidak benar ke dalam data autentik. Burita menilai proses penyidikan di Polda Jateng sudah berjalan sesuai SOP.


“Dari laporan polisi sampai penetapan tersangka pada Juni 2023, kami selalu mendapat SP2HP dan tembusan penetapan tersangka,” jelasnya.


Namun, Burita mengaku kaget saat pada Agustus 2023 tiba-tiba ada undangan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Ia menyebut adanya kejanggalan karena seseorang berinisial Spyd—yang menurutnya dari pihak tersangka—ikut masuk ke ruang gelar perkara meski tidak diundang.


“Spyd ini tidak diundang tapi dipersilakan masuk dan dicarikan kursi oleh pimpinan gelar perkara seperti sudah kenal dekat. Sementara saya yang diberi kuasa justru dicecar banyak pertanyaan,” ungkapnya.


Setelah gelar perkara, Burita menunggu hampir tujuh bulan sebelum akhirnya menerima hasilnya. Pada 13 Maret 2024, Mabes Polri menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan atau SP3 karena dianggap tidak ditemukan unsur tindak pidana.


Merasa mengalami ketidakadilan, Burita kemudian mengadukan persoalan ini kepada Mas Wapres dan aduannya diterima.
“Tanggal 8 Desember 2025 kami mendapat undangan untuk menemui tim Mas Wapres. Kami akan mengungkap perkara ini, baik pidana maupun perdata. Semua berkas sudah siap,” ucapnya.


Burita juga meminta Kapolri untuk melakukan reformasi di Biro Wassidik Mabes Polri yang menurutnya telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus ini. Ia turut meminta Presiden Prabowo agar pembenahan hukum dapat dilakukan demi tegaknya keadilan.


Terakhir, Burita memohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat dibuka kembali dan memperoleh titik terang.
“Harapan kami, perkara ini bisa dibuka kembali dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

(Vio Sari)