Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 November 2025, 1:03:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-11T06:03:35Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Sabu, Satresnarkoba Amankan Dua Warga Ngadirejo

Advertisement


TEMANGGUNG|
MatalensaNews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka warga Kecamatan Ngadirejo. Kedua tersangka yakni MF (26), seorang buruh, dan AE (23), karyawan swasta, yang diduga terlibat dalam sindikat dengan modus operandi unik yang disebut “membetrek” sabu.


Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan bahwa sistem transaksi yang digunakan para pelaku tergolong canggih dan terputus. Komunikasi dilakukan hanya melalui telepon seluler, pembayaran melalui transfer bank, dan penyerahan barang dilakukan tanpa tatap muka langsung. Barang haram itu biasanya diletakkan di lokasi tersembunyi, seperti pot bunga di Dusun Jamus, Kecamatan Ngadirejo.


“Para tersangka membeli narkotika jenis sabu atas suruhan seorang DPO berinisial AR. Namun, mereka tidak menyerahkan seluruh barang. Setelah membeli seharga Rp950 ribu, sisa uang dari total pesanan Rp1,1 juta digunakan tersangka MF. Sabu yang dibeli kemudian mereka ‘betrek’, yakni mengambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama, dan sisanya ditaruh di suatu lokasi (‘alamat’) untuk diambil oleh ARDI (DPO),” jelas AKP Rio saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (11/11/2025).


Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Ngadirejo. Pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, petugas berhasil mengamankan MF dan AE di jalan masuk Dusun Jamus.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bukti penting berupa telepon seluler milik MF yang berisi foto lokasi penyimpanan sabu, serta barang bukti lainnya berupa 1,03 gram sabu, alat hisap (bong), dan pipet kaca. Barang-barang tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar.


Atas perbuatannya yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan I, MF dan AE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.(Sofie Rahmawati)