Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com –Tangkap dan Adili Mantan Bupati, Aliong Mus dan Yopi Saraung diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan Gratifikasi sejumlah proyek di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun APBD 2022 - 2023.
Aliong Mus juga diketahui mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa telah melakukan pemanggilan ulang kepada mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung atas dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yopi di dasarkan pada SP (Surat Perintah) yang di terbitkan pada 10 Desember 2025.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana korupsi pada proyek pembangunan Isda Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 Miliar.
Akibat perbuatannya negara di perkirakan mengalami kerugian sekitar kurang lebih dari Rp 8 Miliar," kata Richard.
ia menegaskan bahwa perbuatan Yopi memenuhi unsur pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejati Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Yopi Saraung selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 10 hingga 29 Desember 2025.
"Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan," terangnya.
Kejati Maluku Utara menegaskan, langka penahanan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.(Jak)

