Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MatalensaNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025).
Laporan tersebut teregister pada pukul 17.44 WIB dan diterima petugas piket KA SIAGA III, AKP Bambang Pujiono, S.H., dengan Nomor: STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT. Peristiwa itu dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.
“Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor dan pihak kepolisian.
Bagus Kadarman, warga Jl. Tegalmulyo Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Tegalmulyo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, mengaku dirugikan oleh tindakan yang diduga dilakukan terlapor sehingga menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan, S.H., dan rekan, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait sejumlah pemberitaan daring yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Sofyan memberikan klarifikasi sebagai hak jawab atas pemberitaan yang beredar di berbagai situs dan media sosial.
“Terkait beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyangkut nama dan kedudukan klien saya, Mas Bagus Kadarman, maka pada kesempatan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai hak jawab, agar publik mendapatkan informasi berimbang,” ujarnya saat konferensi pers di salah satu rumah makan kawasan JLS Salatiga, Kamis (4/12/2025) malam.
Menurut Sofyan, pemberitaan itu dimuat di lima situs media online dan menyebar di Facebook. Dalam berita tersebut, Bagus dituding memiliki wanita idaman lain, menikah siri, serta menggunakan dana proyek untuk membangun rumah ataupun kos-kosan.
“Menurut keterangan klien saya, itu berita bohong, fiktif, hoaks, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu asumsi tanpa dasar, dan saya pastikan hoaks,” tegasnya.
Sofyan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku wartawan bernama Feri, yang dalam penelusuran disebut memiliki identitas lain, yakni Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang itu diduga menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025 dan meminta uang Rp50 juta dengan janji menghapus pemberitaan. Negosiasi berakhir pada angka Rp5 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah menerima uang itu pun yang bersangkutan masih menghubungi dan meminta tambahan. Namun berita tetap disebarluaskan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut termasuk dugaan pemerasan menggunakan kedok pers.
Bagus Kadarman secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.
“Saya tegaskan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri hingga punya anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana. Saya siap tes DNA kalau memang benar. Itu fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi MatalensaNews.com.
Bagus menyatakan ia merasa sangat dirugikan, baik sebagai ASN maupun sebagai kepala keluarga.
“Saya punya anak, istri, dan keluarga besar. Saya sebagai ASN Kota Salatiga merasa dirugikan pribadi, keluarga, dan institusi Saya,Dinas Sosial Kota Salatiga serta Pemerintah Kota Salatiga pada umumnya,” tuturnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum membuka peluang penggunaan Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE dalam perkembangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono belum berhasil dikonfirmasi.

