Advertisement
![]() |
| Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono |
Laporan : Aris Yanto
DEMAK|MatalensaNews.com — Personel Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) pagi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Sudah diamankan. Sedang diperiksa. Pelaku baru sampai Polres jam 12-an siang tadi,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi kelas 5 SD di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menunjukkan perubahan fisik yang mencurigakan. Guru kelas kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah.
Salah satu SD di Sayung memutuskan melakukan tes kehamilan kepada seluruh siswi kelas tersebut sebagai langkah klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan menggunakan test pack.
Hasilnya, seorang siswi berinisial VBA (11) dinyatakan positif hamil.
“Dari pengecekan menggunakan test pack, korban positif hamil atau garis dua,” kata Iptu Anggah.
Ketika dimintai keterangan oleh pihak sekolah terkait kehamilan tersebut, korban menyebut ayah kandungnya sebagai orang yang telah mencabulinya.
“Setelah guru menanyakan kepada korban, dia menjelaskan bahwa yang melakukan adalah ayah kandungnya,” jelas Anggah.
Pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban untuk menyampaikan informasi mengenai hasil tes dan keterangan anak. “Ibu korban kemudian dipanggil dan diberi tahu mengenai hal ini,” lanjutnya.
Mendapat laporan dari pihak sekolah dan keluarga, Satreskrim Polres Demak segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Gresik pada Jumat pagi.
Saat ini FS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman motif serta rangkaian perbuatannya. Polisi juga berkoordinasi dengan pendamping anak dan unit PPA dalam penanganan korban.(*)

