Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 08 Desember 2025, 7:01:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-08T12:01:43Z
NEWS

Bakal Tersangka, Pekerjaan Jalan Tikong-Nunca Butas dan Tabona-Peleng Beton, Penyidik Kejati Malut Menunggu HPKKN dari BPK RI

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ke dua proyek pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.


Ke dua proyek tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.


Kedua proyek tersebut yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Tikong-Nunca (Butas) lanjutan dengan total anggaran Rp 10.939.145.000,00 Miliar, yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, dengan nilai temuan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Maluku Utara, Sebesar Rp 8.883.688.979,30.- (Delapan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta lebih rupiah).


Dan Pembangunan Jalan Tabona- Peleng (Beton) dengan total anggaran Rp 7.030.954.000,00 Miliar, yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, dengan nilai temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara, Sebesar Rp 4.287.241.221,32.- ( Empat miliar dua ratus delapan puluh tuju juta lebih rupiah). 


Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) ini statusnya sudah tahap penyidikan. Menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.


“Penyidikan kasus tersebut masih menunggu kerugian negara dari BPK RI. Tim kami saat ini ada di Taliabu untuk menemani tim dari BPK maupun ahli untuk memeriksa kedua proyek pekerjaan jalan tersebut,” Ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).


Ia menjelaskan, usai menerima perhitungan kerugian keuangan negara dan uji fisik dari ahli baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.


“Untuk tetapkan tersangka setelah terima audit dari BPK. Uji fisik jalan sementara dilakukan,” Ujarnya.(Jack)