Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 14 Desember 2025, 3:34:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-14T08:34:17Z
BERITA UMUMNEWS

BGN Perketat SOP Pengantaran MBG Usai Mobil Tabrak 20 Siswa dan Guru di Cilincing

Advertisement

Gambar : ilustrasi 

Laporan : ErAngga


JAKARTA|MatalensaNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa ke depan kendaraan pengantar MBG tidak diperkenankan masuk ke area sekolah. Mobil hanya boleh berhenti di luar pagar sekolah demi menghindari risiko kecelakaan.


“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Nanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/12).


Selain pengaturan area pengantaran, BGN juga memperketat syarat pengemudi kendaraan MBG. Nanik menegaskan, sopir pengantar harus benar-benar berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan maupun pekerja lain yang baru belajar mengemudi.


“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A. Pengemudi harus menguasai penggunaan kendaraan, baik matic maupun manual, dan memang berprofesi sebagai sopir,” ujarnya.


Menurut Nanik, sopir pengantar MBG juga wajib mengenal medan dan jalur distribusi, memiliki kepribadian yang baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.


Ia mengingatkan para mitra pelaksana agar tidak sembarangan merekrut sopir demi menekan biaya operasional. Jika SOP diabaikan, BGN tidak segan memberikan sanksi tegas.


“Saya minta perhatian kepada mitra, jangan karena mau bayar murah lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Jika terjadi kejadian serupa, saya juga akan merekomendasikan hal yang sama,” tegasnya.


Lebih lanjut, Nanik juga meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat agar distribusi MBG dapat diawasi dengan baik. Ia merinci, akuntan harus masuk pagi, ahli gizi bertugas pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB, dan Kepala SPPG masuk pukul 01.00 WIB sehingga dapat hadir saat makanan diantar ke sekolah.


BGN juga menekankan bahwa Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir harus sepengetahuan Kepala SPPG.


Nanik menegaskan, seluruh SOP pengantaran MBG wajib dipatuhi oleh setiap SPPG. Jika terjadi pelanggaran yang berujung insiden fatal, sanksi tidak hanya dibebankan kepada sopir.


“Operasional SPPG bisa di-suspend sementara, dan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” pungkas Nanik S. Deyang.