Advertisement
Laporan : Djoko S
KENDAL|MatalensaNews.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal. Peristiwa yang dilaporkan pada Rabu (3/12/2025) itu mengakibatkan tujuh unit laptop milik sekolah raib setelah pelaku membobol atap ruang guru.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh tukang kebun sekolah, Hartomo, pada Sabtu pagi (29/11). Saat hendak membersihkan ruangan, ia mendapati ruang guru dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, pihak sekolah mendapati tujuh laptop yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kendal.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kendal mengarah pada dua tersangka, masing-masing BAS (19), warga Dukuh Terboyo Desa Tosari Kecamatan Brangsong, dan YDP (19), warga Dukuh Tabak Wetas Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong. Keduanya berhasil ditangkap tak lama setelah laporan diterima.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop hasil curian, sebuah senter, serta jumper hitam yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Sementara dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima kardus laptop, satu tangga warna coklat, dan dua nota pembelian.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Pelaku masuk melalui atap ruang guru kemudian mengambil tujuh laptop dari dalam lemari. Kerugian sekolah mencapai sekitar tiga puluh juta rupiah. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Kendal mengimbau sekolah-sekolah serta fasilitas publik lainnya agar meningkatkan pengamanan lingkungan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

