Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 29 Desember 2025, 10:16:00 AM WIB
Last Updated 2025-12-29T03:16:58Z
BERITA UMUMNEWS

Dua kali Mangkir, Tim Penyidik Kejati Maluku Utara Akan Jemput Paksa Eks Bupati Aliong Mus

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com –Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan menjemput paksa terhadap Eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus atas Kejahatan kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Penjemputan secara paksa yang akan dilakukan penyidik Kejati Maluku Utara, lantaran dinilai Aliong Mus Tidak Kooperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tndak Pidana Korupsi (TPK).


Pasalnya Politisi Partai Golkar itu tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang di tayangkan oleh tim penyidik Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


Pemanggilan terhadap Aliong Mus tersebut berkaitan dengan kejahatan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022-2023.


Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowinbuko, telah menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Aliong Mus, dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


"Pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir. Selanjutnya akan di agendakan pemanggilan ketiga. Apabila masih tidak hadir, maka akan menempuh upayah lain sesuai ketentuan hukum ," tegas Fajar.


Diketahui bahwa, Aliong Mus di periksa sebagai saksi dalam perkara kasus kejahatan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek pada DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu yang di antaranya adalah.


Pembangunan Istana Daerah ( Isda) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Sebesar Rp 17,5 Miliar dan dikerjakan oleh PT.Damai Sejahtera Membangun (DSM).


Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. Proyek Isda tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.


Selain itu proyek pembangunan jalan Tikong-Nunca (Butas) lanjutan dengan total anggaran sebesar Rp 10,939 miliar yang dikerjakan oleh CV.Berkat Porodisa. Dengan nilai temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI sebesar Rp 8,883 miliar.


Selanjutnya proyek pembangunan jalan Tabona -Peleng ( Beton) dengan total anggaran Sebesar Rp 7.030 miliar dan dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama ( SBK). Dengan nilai temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI sebesar Rp 4.287 miliar.


Dalam kasus korupsi Isda tersebut. Tim Pidsus Kejati Maluku Utara juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang dilakukan pada tanggal 9-10 Desember 2025.


Olehnya itu. Penyidik juga akan meminta keterangan, Aliong Mus atas kejahatan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tabona -Peleng. Bahkan juga dengan proyek Peningkatan Jalan Tikong-Nunca.


Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara menegaskan akan bertindak tegas dan mengambil langkah hukum lanjutan. Termasuk penjemputan Paksa. Apabila Aliong Mus kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.(Jak)